Laporan Kinerja Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang
Laporan Akuntabilitas Kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungpinang ini disusun sebagai pertanggungjawaban kinerja pada
tahun anggaran 2016. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun
1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dimana
pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah,
Satuan
Kerja atau Unit Kerja didalamnya,
diminta untuk membuat laporan akuntabilitas kinerja secara
berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
LAKIP Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 berpedoman
kepada Visi dan Misi Politeknik Kementrian Kesehatan Tanjungpinang.
Visi Politeknik Kementrian
Kesehatan Tanjungpinang “Menjadi Insitusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Vokasi yang Mampu
Menghasilkan Lulusan Berakhlak Mulia, Kompeten, Mandiri dan Inovatif Tahun 2019
” dan Misi Poltekkes Kemenkes
Tanjungpinang adalah :
1.
Melaksanakan
pendidikan tenaga kesehatan vokasional yang berakhlak mulia.
2. Menyelenggarakan penelitian sesuai
dengan standar nasional pendidikan tinggi
3. Menyelenggarakan
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
4. Melaksanakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan teknologi
tepat guna bidang kesehatan.
5.
Mengembangkan
upaya kemitraan dan kewirausahaan untuk pengembangan Poltekkes Kemenkes
Tanjungpinang.
Penyusunan LAKIP Poltekkes Tanjungpinang tahun 2016 merupakan wujud
dari pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja visi dan misi.
Visi
dan Misi tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategi
(
Renstra
)
lima
tahunan dari tahun 2015 sampai
tahun 2019 serta
didukung oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) yang disusun sebagai dasar target kinerja yang
sudah ditetapkan dan mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu :
1. Pendidikan
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam mendukung pelaksanaan pencapaian target indikator kinerja, Politeknik Kementrian
Kesehatan Tanjungpinang mendapatkan
alokasi dana untuk Tahun Anggaran 2016. Adapun
jumlah anggaran semula pada tahun
2016 adalah Rp
19.290.444.000,- kemudian mengalami revisi menjadi
Rp. 20.540.444.000,- dan
anggaran yang
terealisasi sebesar Rp.
14.044.690.163,- dengan penyerapan sebesar 68,48
%.
Secara
Umum pencapaian indikator kinerja utama menunjukkan penurunan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya. Belum optimalnya
capaian kinerja input / penyerapan anggarantahun 2016 disebabkan oleh
dampak kebijakan efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan saat pertengahan
tahun anggaran 2016 berjalan. Selain itu disebabkan belum optimalnya
pelaksanaan penelitian, publikasi karya tulis ilmiah, dan pengabdian
masyarakat.
Berdasarkan permasalahan yang muncul, maka dibawah ini adalah rekomendasi yang berisi
rencana tindakan perbaikan
dan prioritas yang akan dilaksanakan selanjutnya :
1. Mengajukan semua usulan perencanaan yang belum terealisasikan di tahun 2016.
2. Penelaahan kurikulum institusional dan
beban studi serta evaluasi pelaksanaannya direncanakan akan dilakukan setiap tahun.
3. Sosialisasi pemanfaatan tracer study baik secara manual maupun elektronik yang melibatkan Ikatan
Alumni lebih dioptimalkan lagi.
4.
Membentuk sistem informasi penelitian dan membuat MoU dengan
berbagai
lembaga penelitian.
5. Membuat penganggaran dana untuk penelitian
yang bersifat eksperimen
6. Menyusun panduan
penelitian dana internal dan pelatihan manajemen penelitian dan metodologi
penelitian untuk dosen.
7.
Memperbanyak kegiatan diseminasi hasil penelitian selain dalam bentuk jurnal
misalnya seminar, konfrensi, ataupun bazar-bazar hasil penelitian.
8.
Menindaklanjuti hasil-hasil penelitian menjadi program keterlibatan dengan
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar